# # Bukan Laman Resmi # # Jalan Letjend Sutoyo 78 Pare Kediri # Misa Mingguan Pagi : 06.30 WIB # Misa Mingguan Sore : 18.00 WIB # Misa Harian Pagi (Senin, Selasa, Kamis, Sabtu ) : 05.30 WIB # Misa Harian Sore (Rabu, Jumat ): 18.00 WIB # Misa Bahasa Jawa : Minggu ke V Tiap Bulan pukul 18.00 WIB #

Jumat, 25 Juli 2014

Siapa yang dimaksud ' pelayan-confessor' dalam Sakramen Tobat ?

20 Juli 2014

       Pelayan-confesor dalam Sakramen Tobat adalam imam. Dalam Gereja Katolik, hanya imam yang diberi wewenang untuk melayani Sakramen Tobat. Wewenang itu diperoleh berkat tahbisan susci dan mempunyai yuridiksi( kan.965). Yuridksi penitensial itulah yang menyebabkan validitas dan layak / licitnya pelayanan dan absolusinya. Mereka ini adalah pelayan pertobatan baik dalam pertobatandalam liturgi sakramental tobat. Mereka sering disebut bapa pengakuan. " Bapa pengakuan adalah tanda kasih Bapa yang ditunjukkan dalam Putera yang dalam kerajaan-Nya menghadirkan karya penebusan dan dengan kuasa-Nya hadir dalam sakramen-sakramen."( SC.7a)
            Tugas dan kewajiban imam sebagai pelayan Sakramen Tobat adalah sebagai berikut :
  • Siap menerima kapan pun bila ada yang mau mengaku dosa dan terikat mendengarkan pengakuan.
  • Hadir sebagai hakim spritual yang bijaksana.
  • Melepaskan dosa-dosa melalui absoulsi resmi.
  • Dapat juga menolak/menunda memberikan absolusi jika peniten belum layak menerimanya.
  • Sebagai dokter / tabib / penyembuh dan bapa spiritual ia menyelidiki penyebab dosa itu dan memberikan " obat" untuk menyembuhkannya.
              Untuk menjadi pelayan, bapa pengakuan (confessor) yang harus dapat membawakan diri sebagai guru, tabib, dan atau hakim yang baik, arif dan bijaksana, yang harus senantiasa dimonoh, supaya seorang confessor sungguh-sungguh mengahdirkan Prinadi Sang Bapa yang murah hati ( Lik 6:36, 15:11-32). Dalam dokumen Reconciliatio et Paenitentia, Paus Yohanes Paulus mengatakan, " Para imam tidak boleh hanya menjadi pelayan sakramen rekonsiliasi yang baik, melainkan juga harus menjadi penerima sakramen rekonsiliasi yang tekun dan teliti". Kepekaan dan ketajaman confessor tidak akan terpelihara apabila dirinya sendiri tidak merayakan Sakramen Rekonsiask bagi dirinya sendiri.

Sumber : Katekese Liturgi Keuskupan Surabaya 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar