20 Juli 2014
Pelayan-confesor dalam Sakramen Tobat adalam imam. Dalam Gereja Katolik, hanya imam yang diberi wewenang untuk melayani Sakramen Tobat. Wewenang itu diperoleh berkat tahbisan susci dan mempunyai yuridiksi( kan.965). Yuridksi penitensial itulah yang menyebabkan validitas dan layak / licitnya pelayanan dan absolusinya. Mereka ini adalah pelayan pertobatan baik dalam pertobatandalam liturgi sakramental tobat. Mereka sering disebut bapa pengakuan. " Bapa pengakuan adalah tanda kasih Bapa yang ditunjukkan dalam Putera yang dalam kerajaan-Nya menghadirkan karya penebusan dan dengan kuasa-Nya hadir dalam sakramen-sakramen."( SC.7a)
Pelayan-confesor dalam Sakramen Tobat adalam imam. Dalam Gereja Katolik, hanya imam yang diberi wewenang untuk melayani Sakramen Tobat. Wewenang itu diperoleh berkat tahbisan susci dan mempunyai yuridiksi( kan.965). Yuridksi penitensial itulah yang menyebabkan validitas dan layak / licitnya pelayanan dan absolusinya. Mereka ini adalah pelayan pertobatan baik dalam pertobatandalam liturgi sakramental tobat. Mereka sering disebut bapa pengakuan. " Bapa pengakuan adalah tanda kasih Bapa yang ditunjukkan dalam Putera yang dalam kerajaan-Nya menghadirkan karya penebusan dan dengan kuasa-Nya hadir dalam sakramen-sakramen."( SC.7a)
Tugas dan kewajiban imam sebagai pelayan Sakramen Tobat adalah sebagai berikut :
- Siap menerima kapan pun bila ada yang mau mengaku dosa dan terikat mendengarkan pengakuan.
- Hadir sebagai hakim spritual yang bijaksana.
- Melepaskan dosa-dosa melalui absoulsi resmi.
- Dapat juga menolak/menunda memberikan absolusi jika peniten belum layak menerimanya.
- Sebagai dokter / tabib / penyembuh dan bapa spiritual ia menyelidiki penyebab dosa itu dan memberikan " obat" untuk menyembuhkannya.
Sumber : Katekese Liturgi Keuskupan Surabaya 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar