# # Bukan Laman Resmi # # Jalan Letjend Sutoyo 78 Pare Kediri # Misa Mingguan Pagi : 06.30 WIB # Misa Mingguan Sore : 18.00 WIB # Misa Harian Pagi (Senin, Selasa, Kamis, Sabtu ) : 05.30 WIB # Misa Harian Sore (Rabu, Jumat ): 18.00 WIB # Misa Bahasa Jawa : Minggu ke V Tiap Bulan pukul 18.00 WIB #

Minggu, 26 Oktober 2014

Apakah dibenarkan pengakuan dosa dilakukan melalui alat-alat telekomunikasi seperti : handphone, IPhone, dll ? Dan apakah diperblehkan pengakuan dosa diwakilkan ?

Hari Minggu Biasa XXX
26 Oktober 2014

          Pelaksanaan perayaan Liturgi Sakramen Tobat, yakni pengakuan dosa dilakukan melalui alat-alat telekomunikasi seperti Handphone, Iphone, tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan. Komunikasi dalam pelaksanan Liturgi Sakramen Tobat harus senantiasa mensyaratkan adanya tatap muka, dialog anatar penobat / peniten dan bapa pengakuan dalam ruang pengakuan dosa, tidak dapat digantikan oleh aplikasi atau program teknologi apapun.
          Demikian pula, pelaksanaan perayaan Liturgi Sakramen Tobat, yakni pengakuan dosa dihadapan bapa pengakuan tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, harus dilakukan oleh peniten sendiri karena sifatnya pribadi-personal. Karena sifatnya personal maka peniten perlu didahului dan disertai dengan disposisi batin yang tepat, dengan menjalankan tindakan-tindakan contritio ( penyesalan sempurna, sebuah penyesalan yang sungguh-sungguh digerakkan oleh penyelamatan Allah dalam Kristus), confenssio (pengakuan diri sebagai pendosa yang memohon belaskasih dan kemurahan Allah), dana satisfactio (usaha perbaikan atas kerusakan hubungan dengan Allah dan sesama akibat dosa). Dengan demikian peniten dapat memetik buahnya, yakni rekonsiliasi dengan Allah, sesama , diri sendiri, dan seluruh ciptaan.
        Dalam Sakramen Tobat, peniten menerima rahmat pertobatan secara personal. Namun, rahmat pertobatan itu menyangkut pula kehidupan gereja secara komunal. Sebab, sebagaimana Gereja telah dilukai ketika seorang anggotanya melakukan dosa, demikian pula rahmat pertobatan itu mendamaikan dirinya dengan Gereja. Rahmat sedemkian ini memampukan orang untuk melayani Tuhan dan Gereja secara utuh. Buah-buah pertobatan itu pun akhirnya milik Gereja. Paus Yohannes Paulus II menegaskan kembali pentingnya menerima Sakramen Tobat bagi umat beriman. Sebab, Sakramen Tobat merupakan cara paling biasa untuk memperoleh pengampunan atas dosa-dosa yang dilakukan semenjak dibabtis (Reconciliatio et Paenitentia, 1984).

Sumber : Buku Katekese Liturgi Keuskupan Surabaya 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar