. Ajaran mengenai indulgensi tertuang dalam ajaran Paus Paulus VI, Indulgentiarum Doctrina, ( 1 Januari 1967), yang menjadi dasar Kitab Hukum Kanonik ( KHK) dikatakan bahwa" indulgensi adalah penghapusan di hadapan Allah dari hukuman-hukuman sementara untuk dosa-dosa yang kesalahannya sudah dilebur, yang diperoleh oleh orang beriman krstiani, yang berdisposisi baik serta memenuhi sysrat-syarat tertentu, diperoleh dengan pertolongan Gereja yang sebagai pelayan keselamatan, secara otoritatif membebaskan dan menerapkan harta pemulihan Kristus dan para Kudus" ( Kanon 992).
Dalam memberi indulgensi, Gereja bermsksud bukan saja menolong umat beriman untuk menyilih hukuman sementara atas dosa yang telah diampuni kesslahannya, tetapi juga untuk mendorong kaum beriman agar melakuksn perbuatan-perbuatan saleh, tobat, dan cinta kasih, terutama perbuatan-perbuatan yang semakin mengembangkan iman dan kebaikan bersama ( Indulgentiarum Doctrina no. 8, 4). Barangsiapa rajin memperoleh indulgensi, orang itu harus berusaha berkembang dalam cinta kasih yang satu-satunya memberi nilai kepada perbuatan kita dan mengembangkan kemampuan kita untuk semakin mencintai Allah. Paus Paulus VI menegaskan bahwa indulgensi, bagi mereka yang menggunakannya secara tepat, membawa keuntungsn sebagai berikut :
- Orang didorong untuk menjadi rendah hati, sebab orang beriman itu mengerti bahwa dengan kekuatan sendiri, ia tidak dapst memulihkan kejahatan yang dilakukannnya karena dosa.O
- Orang didoring juga untuk melakuksn perbuatan cinta kasih, sebab indulgensi itu memberi pengertian tentang betapa eratnya hubungan seseorang dengan yang lain dalam Kristus, dan juga betapa besar pengaruh yang berasal dari kehidupan yang baik dari seseorang bagi orang lain, supaya mereka ini juga dapat bersatu secara lebih mudah dan lebih erat dengan Allah Bapa.
Sumber : Buku Katekese Liturgi Keuskupan Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar